Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara

Tayamum dalam uraian ini akan menjelaskan tentang doa, niat, dan tata cara melakukan tayamum. Dalam kondisi tertentu, air tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk itu, Islam membuat cara bersuci dengan sarana yang lain, yaitu debu. Dalam istilah fikih, bersuci dengan debu inilah yang disebut dengan tayamum. Tayamum secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut agama adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalil yang menjadi dasar tayamum adalah Al-Quraan surah An-Nisa ayat 43: "dan apabila kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (sebagai musafir) atau datang dari tempat buang air atau melakukan persentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci..."

Dalam surah al-Maidah Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan , maka jika kamu tidak memperoleh air , bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. al-Maidah:6).

Oleh sebab itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi wajib karena tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebagai gantinya ia dapat bertayamum. Walaupun kurang memenuhi aspek kebersihan jasmani, namun dengan tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan ruhani, memberi batas antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah seperti shalat dan sebagainya.

Persyaratan melakukan tayamum dan tata caranya berbeda dengan wudhu. Tayamum berlaku manakala terjadi ketiadaan air setelah dicari. Penyebabnya, antara lain, takut binatang buas terhadap sumber air, penyakit yang tidak boleh kena air atau keterbatasan air dalam keadaan kritis, misalnya di atas pesawat terbang. 

Dari sisi waktu, tayamum hanya bisa dilakukan manakala telah masuk waktu shalat, dan tayamum ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sedang untuk shalat sunnah diperbolehkan berulang-ulang. Menggunakan tanah atau debu yang ringan (terbang). Pekerjaan Tayamum bukan hanya berlaku untuk pengganti wudhu tapi boleh juga dilakukan untuk yang junub, bila memenuhi kriteria ketiadaan air dan urgensi terhadap perlunya air untuk kehidupan.

Syarat Tayamum

 dalam uraian ini akan menjelaskan tentang doa Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara
Berikut ini selengkapnya syarat-syarat dalam melakukan tayamum: 
  • Adanya halangan karena bepergian atau sakit
  • Masuk waktu sholat. Jadi, tidak sah tayamum untuk sholat dilakukan sebelum masuk waktu sholat.
  • Yang bersangkutan atau orang yang telah mendapat izin untuk mencarikan air harus mencari air setelah masuknya waktu sholat.
  • Terhalang memakai air, seperti takut memakai air yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa atau tidak berfungsinya anggota tubuh. Syarat ini juga memasukkan faktor terhalangnya memakai air karena ada bahaya di dekat air itu. Ia takut akan keselamatan dirinya saat menuju tempat air itu, seperti ada binatang buas, ada musuh, dan takut hartanya dicuri orang atau digasab.
  • Harus dengan debu yang suci yang tidak dibasah. Dalam sebagian keterangan, ada tambahan dalam syarat ini, yaitu tanah yang berdebu. Jadi, jika debu itu bercampur dengan gamping (kapur) atau pasir, maka debu itu tidak dapat dipergunakan untuk tayamum.

Niat Tayamum

Sebagaimana ibadah yang lain, tayamum tidak akan sah tanpa niat. Bacaan niat ini harus diucapkan dalam hati bersama dengan rukun tayamum yang pertama, yakni menepukkan kedua tangan pada tanah. Sebab, hakikat niat adalah kesadaran hati untuk memulai suatu perbuatan. Jadi, ia selalu harus diutarakan dalam hati ketika suatu kegiatan akan dimulai. Namun, agar pelafalan niat dalam hati menjadi mudah, pengucapannya dengan lisan dianjurkan. Niat tayamum adalah sebagai berikut:

 dalam uraian ini akan menjelaskan tentang doa Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara 
 Nawaitut-tayammuma li istibahatish-shalati fardhan lillahi ta'ala
 "Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan sholat, fardu karena Allah SWT."

Tata Cara Tayamum

Berikut ini adalah tata cara tayamum sesuai yang di ajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW:
Membaca basmalah, pada saat hendak meletakkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci (menepukkannya pada debu). Dan dilanjutkan dengan membaca lafal niat tayamum.
Kemudian mengangkat kedua telapak tangan tersebut dan menghembuskan (meniupnya) atau mengadu dengan kedua sisi telapak tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian dalam menghadap kebawah), agar debu yang menempel di telapak tangan menipis.
Mengusap muka dengan debu yang ada di kedua telapak tangan itu dua kali usapan, dengan memejamkan mata. dan mulai menepukkan tangan pada debu hingga mengusap bagian muka, dan hatinya kembali mengucapkan niat.
 dalam uraian ini akan menjelaskan tentang doa Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara

Kedua telapak tangan diletakkan (ditepukkan) kembali diatas debu. Lalu mengangkatnya dan menipiskannya (dengan cara seperti di atas).
Mengusap kedua belah tangan sampai siku dua kali usapan. Debu yang ada di telapak tangan kiri digunakan untuk mengusap tangan kanan, dan begitu sebaliknya.

Doa Tayamum

Setelah semua pekerjaan tayamum selesai dikerjakan, dilanjutkan dengan membaca do'a (sama dengan do'a pada saat selesai wudhu). Mengenai doa tayamum itu sama dengan doa setelah wudhu.
Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj'alnii Minat Tawwaabiina Waj'alnii Minal Mutathohhiriina.
Artinya : Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh).

Hal-Hal Membatalkan Tayamum

Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu. Jika seseorang sudah melakukan tayamum sesuai dengan tuntunan diatas atau sudah memenuhi syarat-syarat tayamum, lalu dia hadats, maka batal tayamumnya. Begitu pula pada saat dia melihat air sebelum masuknya waktu shalat, maka batal tayamumnya. Disamping itu, murtad adalah salah satu dari perbuatan yang bisa membatalkan tayamum 

Ketahuilah bahwa orang yang shalat dengan tayamum disuatu daerah yang pada umumnya tidak ada air, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' shalat walaupun dia tinggal dan menetap didaerah tersebut.

Orang yang bagian tubuhnya terluka kemudian di tutup dengan perban atau sejenisnya, sekiranya air menjadi hal yang membahayakan pada kesembuhan luka tersebut menurut para dokter ahli dibidangnya, maka diperbolehkan baginya untuk bertayamum. Tetapi ada beberapa pembagian hukum mengenai keberadaan anggota yang diperban. Jika mampu untuk dilepaskan perbannya dan tidak menimbulkan bahaya pada anggota tubuhnya atau pada dirinya, maka wajib untuk dilepaskan perbannya dan membasuh anggota yang sehat dengan air dan tempat yang sakit dibasuh jika mungkin. Jika tidak mungkin untuk dibasuh, maka cukup diusap dengan debu alias tayamum. Tidak ada tartib antara mendahulukan tayamum atau wudhu, kita diperbolehkan memilih antara wudhu dulu atau tayamum dulu.

Jika anggota kita yang diperban yaitu tangan misalnya, maka wajib mendahulukan tayamum daripada mengusap sebagian kepala. Kewajiban membasuh anggota yang sehat dan mengusap (tayammum) pada anggota yang diperban dapat dibilang cukup jika memenuhi dua syarat dibawah ini :
  1. Dibawah perban yang tidak anggota yang sehat kecuali sedikit yang fungsinya sebagai tumpuan atau memperkuat perban.
  2. Sebelum memasang perban dalam keadaan suci. Jika perban belum dipasang dia tidak dalam kondisi yang suci, maka pada saat dia sembuh wajib untuk meng-qadha' sholatnya.
Sekian uraian tentang Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara, semoga bermanfaat. 
LihatTutupKomentar