LAMPIRAN

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP../MEN /…../2009
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR
INDUSTRI AGRO
SUB-BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN AIR MINUM DALAM KEMASAN
AREA PEKERJAAN PENGENDALIAN MUTU

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Tuntutan konsumen terhadap mutu suatu produk AMDK semakin kritis dan kegagalan dalam menghasilkan suatu produk menjadi perhatian yang sangat penting, disamping semakin besanya acaman dalam persaingan bebas,  maka industri AMDK perlu menata proses produksi yang efektif dan efisien serta melaksanakan jaminan mutu yang ketat terhadap produk yang dihasilkannya melalui pengendalian mutu di seluruh tahapan proses produksi, penyimpanan, dan pendistribusian atau pemasaran.
    Pengembangan standard kompetensi kerja industri air minum dalam kemasan merupakan bagian dari upaya untuk menghasilkan produk air minum dalam kemasan yang sesuai dengan standar nasional industri dan kesehatan. Melalui peningkatan ketrampilan, pengetahuan dan perilaku atau kompetensi tenaga kerja yang melaksanakan pengendalian mutu serta menguasai dan mengaplikasikan teknologi industri air minum dalam kemasan yang memenuhi standard , diharapkan produk AMDK yang dihasilkan dapat memenuhi standard mutu dan kesehatan yang ditetapkan.
    Industri AMDK yang ada memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal penjaminan mutu produknya. Sistem jaminan mutu yang diterapkan oleh perusahaan antara lain: K3, HACCP (termasuk GMP dan SSOP), Kaizen, dan GKM. Untuk penjaminan mutu tersebut, perusahaan melakukan pengendalian mutu  pada setiap aspek produksinya, seperti bahan baku, bahan pembantu, bahan kemasan, ruang produksi, fasilitas proses produksi, dan kualitas hasil.
    Sistem pengendalian mutu memerlukan sumberdaya manusia yang kompeten untuk menghasilkan produk yang berkualitas. Dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri AMDK di Indonesia, diperlukan standar kompetensi kerja nasional, khususnya dalam pekerjaan pengendalian mutu, yang dapat menjadi acuan dalam mendapatkan tenaga kerja yang kompeten.
    Pengendalian mutu (PM) merupakan sub-sistem dari manajemen mutu (Quality Management/QM). Kegiatan pengendalian mutu mencakup pengambilan sampel, pengujian, pemantauan, dan inspeksi, serta melaporkan hasil kegiatan. Hasil pengujian, pemantauan dan inspeksi dikelola sebagai dasar jaminan mutu (Quality Assurance/QA) dan digunakan sebagai dasar untuk pelepasan produk ke pasar atau untuk peningkatan mutu (Quality Improvement/QI). Pengendalian mutu di industri AMDK dimulai dari sumber air, setiap tahapan proses, hingga pelepasan produk ke pasar sebagimana ditunjukkan pada  Gambar 1.1 di bawah ini. Skema proses pengolahan AMDK tersebut pada prinsipnya sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.:705/MPP/Kep/11/2003 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangan

Keterangan: T1: sampling, pengujian; T2: pemantauan, sampling, dan pengujian, T3: sampling, pengujian, dan sanitasi; T4: inspeksi/pemantauan, sampling, dan pengujian, T5: inspeksi/ pemantauan; T6: sanitasi, inspeksi/pemantauan, sampling, pengujian; T7: inspeksi, sampling, dan pengujian; T8: sanitasi, inspeksi (terhadap botol), sampling, dan pengujian, dan T9: sanitasi, dan inspeksi.
Gambar 1.1. Pengendalian mutu dalam industri AMDK (Aspadin, 2008)
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun SKKNI AMDK sub-bidang pengendalian mutu sesuai dengan kebutuhan pengguna serta pemangku kepentingan lain. Pemetaan fungsi kegiatan/analisis kompetensi kerja dalam pekerjaan pengendalian mutu ini dilakukan dengan fokus dan lingkup pekerjaan pada tingkat pelaksana/teknisi dan penyelia/supervisor pengendalian mutu sebagaimana disajikan Gambar 2.2.















Gambar 2.2.    Pemetaan fungsi kegiatan kompetensi kerja dalam pekerjaan pengendalian mutu dalam industri AMDK

B.    TUJUAN
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sub-bidang Pengendalian Mutu  AMDK mempunyai tujuan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di industri AMDK sub-bidang pengendalian mutu sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan, mencakup:
1.    Menyediakan Standar  Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bagi bidang Industri AMDK sub-bidang pengendalian mutu
2.    Memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
3.    Menyediakan instrumen untuk penyusunan materi uji kompetensi
4.    Menyediakan kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI)
Sasaran dari penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ini adalah:
1.    Tersedianya SKKNI bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam penyelenggaraan sertifikasi bidang industri AMDK sub-bidang pengendalian mutu.
2.    Tersedianya acuan bagi lembaga Diklat dalam mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi
3.    Tersedianya acuan dalam merumuskan paket-paket program pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan jenjangnya
4.    Tersedianya acuan dalam menseleksi tenaga kerja dan instrumen penilaian unjuk kerja.

Selain untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ini juga mempunyai kepentingan strategis untuk mendapatkan pengakuan secara internasional. Oleh karena itu dalam penyusunannya juga memperhatikan aspek-aspek untuk mendapatkan pengakuan tersebut, antara lain:

1.    Menyesuaikan penyusunan standar kompetensi tersebut dengan kebutuhan sub-bidang pekerjaan pengendali mutu pada industri  AMDK
2.    Menggunakan rujukan dari standar-standar sejenis yang yang digunakan oleh negara lain atau standar internasional, agar di kemudian hari dapat dilakukan proses saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA)
3.    Penyusunan dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan mencakup asosiasi profesi, industri, lembaga pendidikan dan pelatihan profesi serta para pakar di bidangnya agar sesuai dengan kebutuhan di industri.

Penyusunan standar kompetensi kerja  mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi industri AMDK yang telah tetapkan oleh pemerintah diantaranya :
1.    Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.    Undang-undang RI  No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendiikan Nasional.
3.    Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi  Profesi (BNSP).
4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
5.    Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 01-3553-2006.
6.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.:705/MPP/Kep/11/2003 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangan.
7.    Peraturan Menteri Kesehatan No. : 416 Tahun 1990 Tentang : Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
LihatTutupKomentar