Asuransi: Pengertian Asuransi, Fungsi, Prinsip, & Peran Asuransi

Secara etimologi, Asuransi berasal dari kata insurance yang definisikan sebagai pertanggungan. Sedangkan secara terminologi, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung ataupun nasabah dengan penangggung ataupun perusahaan asuransi.

Sedangkan dalam bahasa Belanda "Asuransi" yakni "assurantie". Dalam hukum Belanda disebut "Verzekering", yang berarti pertanggungan. Istilah demikian berkembang menjadi "assuradeur" yang berarti penanggung dan tertanggung disebut dengan "geassureerde".  Sedangkan dalam Bahasa Arab disebut  dengan "At-ta'min". Pihak demikian yang menjadi penanggung asuransi disebut dengan "mu'ammin" dan pihak. 

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak etiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul ari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Ruang lingkup usaha asuransi yang terdiri dari usaha jasa keungan dengan cara yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Asuransi juga memberikan perlindungan kepada angggota masyarakat pemakai jasaa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya suatu kergian karena terjadi suatu pristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Di pihak yang bertanggung bersedia sejumlah kerugian yang timbul dimasa yang datang setelah bagi yang tertanggung menyepakati oleh pembayaran uang yang disebut dengan premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai suatu imbalan kepada penanggung. 

Berdasarkan undang-undang, pengertian asuransi secara formal adalah sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum oleh pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti ataupun yang tidak memberikan suatu pembayaran yang didasarkan baik meninggalnya atau pada saat seseorang tersebut hidup untuk dipertanggungjawabkan.

Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi ataupun pertanggungan didefinisikan bahwa pengertian asuransi adalah suatu perjanjian seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepada karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, dari yang dideritanya karena adanya suatu peristiwa tak tertentu.

Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Berdasarkan contoh dari asuransi adalah asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, kehilangan dan juga asuransi kebakaran.

Sedangkan dalam pihak yang menyalurkan risiko yang disebut dengan sebagai tertanggung, ini adalah nasabah atau dari masyarakat yang melimpahkan ataupun mentransfer suatu risiko yang diterimanya, sedangkan bagi pihak yang menerika suatu risiko disebut sebagai suatu penanggung. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang menanggung ataupun mengganti kerugian dari suatu pihak nasabah.

Adapun perjanjian antara kedua pihak yang disebut dengan kebijakan. Kebijakan tersebut merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap kali terdapat istilah dan kondisi yang dilindungi. Sedangkan yang biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggungnya disebut dengan "premi". Besaran nilai dari premi tersebut umumnya ditentukan oleh "penanggung" yang terdiri atas dana yang dapat diklaim di masa depan, keuntungan dan juga biaya administratif.

Daftar Istilah Penting dalam Asuransi

Berikut beberapa Istilah penting yang harus diketahui dalam mempelajari, memahami dan menjalankan asuransi. 
  • Polis adalah surat perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis 
  • Pemohon (Applicant) dapat didefinisikan sebagai orang yang mengajukan permintaan sebuah asuransi jiwa, jika asuransi disetujui maka pemohon akan menjadi pemegang polis. 
  • Pemegang Polis (Policy Owner) memiliki pengertian sebagai pemegang polis. 
  • Tertanggung (Insured) adalah seseorang yang jiwanya ditanggungkan ataupun diasuransikan. 
  • Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary) adalah orang atau beberapa dari orang yang ditunjuk untuk menerima suatu manfaat asuransi ataupun pertanggungan. 
  • Nilai/Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang Polis yang ditunjuk sesuai dengan apa yang diperjanjikan. 
  • Premi adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh suatu pemegang polis untuk dibayarkan kepada penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan. 
  • Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang merupakan nilai polis yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau yang ditunjuk ketika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung itu meninggal dunia. 
  • Insurable Interest adalah hubungan antara tertanggung dan subjek yang diasuransikan perusahaan yang bersangkutan terhadap hal-hal yang memiliki potensi menyebabkan bahaya kerugian secara keuangan bagi tertanggung serta bentuk pertanggungan yang disepakati dalam kontrak.

Pengertian Asuransi Menurut Berbagai Bidang

Selain itu, terdapat pengertian asuransi dari berbagai sudut pandang. Adapun pengertian asuransi dari berbagai sudut pandang atau berbagai cabang ilmu diantaranya yakni:

1. Pengertian Asuransi Menurut Tinjauan Ekonomi
Asuransi merupakan suatu metode dalam mengurangi risiko dengan jalan yang memindahkan dan mengombinasikan tentang adanya suatu ketidakpastian yang dapat menyebabkan suatu kerugian keuangan atau finansial.

2. Pengertian Asuransi Menurut Tinjauan Hukum 
Asuransi merupakan suatu hubungan kontrak pertanggungan risiko antara tertanggung dan juga kepada penanggung. Penanggung berjanji untuk membayar suatu kegiatan yang dapat disebabkan oleh adanya risiko yang dapat dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan bagi tertanggung, membayar suatu premi secara periodik kepada penanggung sehingga bagi tertanggung dapat mempertukarkan suatu kerugian besar yang bisa saja melalui pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3. Pengertian Asuransi Menurut Pandangan Bisnis 
Asuransi adalah sebuah perusahaan yang bertugas dalam menerima atau menjual jasa, memindahkan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagai risiko (sharing of risk) dari masyarakat untuk digunakan sebagai investasi dana dalam berbagai kegiatan ekonomi.

4. Pengertian Asuransi Menurut Pandangan Sosial 
Asuransi didefinisikan sebagai suatu organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya untuk difungsikan membayar kerugian yang dapat terjadi demi setiap anggota. Dengan ketidakpastian kerugian tersebut, maka setiap anggota-anggota tidak pernah mengalami yang namanya kerugian dari sudut pandang sosial yang dapat memberikan penyumbang terhadap organisasi

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli 

Ada banyak gagasan para ahli dalam mendefinisikan mengenai asuransi. Pengertian asuransi menurut para ahli tidak jarang membentuk sistem dan metode dalam perencanaan asuransi dimasa para ahli tersebut berada atau hingga saat ini digunakan. Pengertian asuransi menurut para ahli adalah sebagai berikut...

1. Pengertian Asuransi Menurut Robert I Mehr 
Menurut Robert I Mehr yang memberikan definisi asuransi, bahwa pengertian asuransi adalah a device for reducing risk by combining a sufficient umber of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination. 

Arti definisi asuransi menurut Robert I Mehr bahwa pengertian asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-uit dalam gabungan tersebut).

2. Pengertian Asuransi Menurut Mark R. Greene 
Menurut Mark R. Greene yang memberikan definisi asuransi, bahwa pengertian asuransi adalah an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits.

Arti definisi asuransi menurut Mark R. Greene bahwa pengertian asuransi adalah institusi ekonomi yang mengurangi risiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).

3. Pengertian Asuransi Menurut C. Arthur Williams Jr dan Richard M. Heins 
Menurut C Arthur Williams Jr dan Richard M. Heins yang memberikan definisi asuransi dari dua sudut pandang, bahwa pengertian asuransi dimana yang Pertama adalah insurance is the protection against financial loss by an insurer (asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung).

Sedangkan kedua adalah insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised conributions to a fund out of which claimants are paid (asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan diganbungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).

4. Pengertian Asuransi Menurut Husain Hamid Hisan 
Menurut Husain Hamid Hisan yang memberikan definisi asuransi yang dimana menurutnya, pengertian asuransi adalah sikap ta'awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa.

5. Pengertian Asuransi Menurut Mushtafa Ahmad Zarga
Menurut Mushtafa Ahmad Zarga bahwa definisi asuransi yang dapat dimaknai bahwa asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun dalam metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

Fungsi Tujuan Asuransi 

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer risiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain penanggung. Pengalihan risiko ini berarti menghilangkan kemungkinan adanya misfortune, meainkan bagi pihak penanggung dapat menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau suatu yang dinamakan financial security serta terdapat ketenangan atau yang disebut dengan peace of mind bagi tertanggung. Sebagai suatu imbalannya, maka tertanggung wajib dalam membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan hadirnya potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi 

Prinsip dasar mengenai asuransi harus dipenuhi oleh suatu lembaga ataupun perusahaan yang bergerak dalam asuransi. Adapun prinsip dasar asuransi adalah sebagi berikut...
  1. Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. 
  2. Utmost good faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material atau material fact mengenai sesuatu yagn akan diasuransikan baik diminta maupun juga tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur dalam menerangkan dengan jelas terhadap segala sesuatu yang luas syarat ataupun konisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar terkait suatu obyek ataupun kepentingan yang dipertanggungkan. 
  3. Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisiens yang dapat menimbulkan rangkaian kejadian yang memberikan suatu dampak tanpa adanya intervensi yang mulai dan secara aktif dari sumber baru dan independen. 
  4. Indemnity adalah suatu mekanisme yang dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upaya dimana menempatkan tertanggung dalam suatu posisis keuangan yang ia punyai sesaat sebelum terjadinya suatu kerugian. 
  5. Subrogation adalah suatu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah adanya klaim dibayar. 
  6. Conribution adalah hak penanggung untuk mengajaka penganggung lainnya yang sama-sama menanggung, akan tetapi tidak harus memilii kewajiban terhadap tertanggung dalam ikut memberikan indemnity

Manfaat Asuransi

Mengikuti program asuransi memberikan banyak manfaat yang luas. Manfaat asuransi atau dapat juga dikatakan peran asuransi bisa dalam kehidupan atau untuk pribadi, keluarga, masyarakat maupun juga negara. Berikut ini beberapa manfaat mengikuti program asuransi (materi Training Konsultan Asuransi Tafakul Keluarga, 1997).

 pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung ataupun nasabah dengan pen Asuransi: Pengertian Asuransi, Fungsi, Prinsip, & Peran Asuransi
Ilustrasi informasi Asuransi

1. Manfaat Asuransi Bagi Pribadi dan Keluarga
Bagi Pribadi da Keluarga, asuransi bukanlah sesuatu hal yang baru yang memberikan manfaat untuk saat ini. Namun, manfaat asuransi atau peran asuransi dalam kehidupan pribadi dan keluarga sudah banyak yang membuktikannya. Berikut manfaat asuransi atau peran asuransi bagi pribadi dan keluarga..
  • Mendidik untuk hidup berhemat 
  • Mendidik untuk berpandangan jauh ke hari depan dan berencana
  • Mendidik berdisiplin dan tertip mengatur keuangan. 
  • Mendidik pribadi-pribadi untuk mencintai keuangan. 
  • Menanamkan kasih sayang terhadap sesama. 
  • Menghilangkan rasa was-was terhadap kerugian akibat terjadinya kejadina-kejadian yang tidak diharapkan datangnya. 
  • Memberikan ketenteraman hati bagi seluruh anggota keluarga. 
  • Mencegah kesengsaraan bagi janda dan yatin piatu. 
  • Menjamin keberhasilan pendidikan anak-anak. 
  • Memberikan penghasilan keluarga secara reguler. 
  • Menyediakan pensiun sendiri di hari tua. 
  • Membentuk warisan bagi keluarga di masa mendatang. 
  • Mendidik sikap berani, cermat dan melatih mental baja. 
  • Mencegah terjadinya kesulitan-kesulitn keuangan. 
  • Memberikan rasa pasti bagi masa depan seseorang. 
2. Manfaat Asuransi Bagi Masyarakat 
Bagi Masyarakat, asuransi juga memiliki peran, dampak atau akibat yang memberikan manfaat. Berikut manfaat asuransi..
  • Mendidik masyarakat untuk bergotong royong
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Melakukan derma secara teratur 
  • Membantu sesama dalam masalah finansial. 
  • Mencegah terjadinya keterbelakangan bagi generasi penerus
  • Menghindarkan kemiskinan dan kemelaratan. 
  • Mendidik pengaturan keuangan secara cermat. 
  • Memberikan sumber penghasilan bagi masyarakat. 
  • Mendidik pola berpikir jangka panjang. 
  • Mendidik masyarakat untuk beramal. 
  • Menanamkan keteladanan bagi masyarakat. 
3. Manfaat Asuransi Bagi Dunia Usaha 
Sedangkan dalam dunia usaha, asuransi juga memegang peranan penting dalam memberikan efek positif atau dampak positif dalam hadirnya asuransi. Manfaat asuransi dalam dunia usaha adalah sebagai berikut.. 
  • Merangsang tumbuhnya tanggung jawab majikan terhadap karyawan. 
  • Menumbuhkan kepercayaan kreditur. 
  • Menanamkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. 
  • Merangsang produktivitas kerja. 
  • Merupakan langkah efisiensi. 
  • Menjamin stabilitas usaha. 
  • Menghindarkan kepailitan dan kebangkrutan usaha. 
4. Manfaat Asuransi Bagi Negara dan Bangsa 
Selanjutnya bagi negara dan bangsa, akan mendapatkan dampak besar dengan hadirnya asuransi. Manfaat asuransi bagi negara dan bangsa adalah sebagai berikut... 
  • Menjadikan sumber modalitas dana untuk pembangunan. 
  • Memberikan kesempatan kerja dan mencegah pengangguran 
  • Menekan inflasi dan memberikan kestabilan moneter
  • Meningkatkan incomer per kapita. 
  • Menumbuhkan dunia industri. 
  • Merupakan alat penghasilan. 
  • Menjadi salah satu sumber pemasukan pajak. 
  • Meningkatkan kecerdasan masyarakat dan generasi yang akan datang. 
  • Menghindarkan keterbelakangan bangsa.

Demikianlah informasi mengenai Asuransi. semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita masing-masing dalam memahami asuransi dan tentunya secara umum dapat bermanfaat Sekian dan terimakasih .Salam Berbagi Teman-Teman. 

LihatTutupKomentar